Kamis, 25 September 2008

kopral kandidat doktor

Kopral Kandidat doktor

Kopral Kandidat Doktor Bercerita
Berikut kisah nyata dari dunia prajurit berpangkat kopral, kepada siapa hendak mengadu, dinding hirarki menghimpit sendi asaku. betapa tidak, coba anda bayangkan, saya seorang prajurit dengan pangkat kopral, pangkat saya sepertinya sudah tidak dapat naik lagi, bukan karena kebodohan saya tentunya.
Walaupun kopral tetapi saya juga seorang kandidat doktor/kuliah pada jenjang s3, namun TNI tetap tidak pernah ada perhatian, peduli pada nasib Sang Kopral. Coba anda bayangkan kandidat doktor dengan pangkat kopral, ironisnya saya sudah diterima di IAIN, dan diminta langsung pelimpahannya kepada Panglima TNI, tetapi tidak bisa. Saya punya pangkat akademis dengan level 3c pada jenjang kepegawaian. Namun sekali lagi TNI tetap suatu tradisi dengan harga mati. Jawaban Mabes TNI tetap sama, tidak ada UU yang mengatur jenjang pelimpahan prajurit kopral, yang ada setingkat letkol keaatas. Padahal jelas universitas membutuhkan seorang kandidat doktor, bukan seorang letkol. Bukankah kopral juga prajurit?, manusia, adakah hak hidup untuk karirnya di negeri ini.Bukankah UU tersebut bikinan manusia, kenapa mesti harga mati, mungkin karena secara politis kopral tidak diperhitungkan.
Walau demikian saya tetap bertekad semoga saya suatu saat nanti dapat menyelesaikan S3 saya sekaligus dapat meraih tingkatan ke jenjang guru besar, walau belum ada yang peduli kepada kopral hingga kini.
Saya yakin walau saya tidak boleh jadi pimpinan karena berawal dari kopral, tetapi Ins Allh, saya kelak bisa menjadi Professor, UU untuk kopral tidak ada, sehingga dapat diprediksi kelak, walau saya professor saya tetap kopral, golongan Ic.
Walaupun saya sekarang kandidat doktor tah saya tetap sebagai kopral, saya bekerja sebagai Pa bon/juru taman, potong rumput dikesatuan saya. Trima kasih saya sampaikan kepada yang membaca tulisan ini.

Selasa, 23 September 2008

Camar laut 75

Rekan camar laut 75, kobarkan semangat juangmu dengan gigih, dengan tanpa mengenal putus asa, bentuk pertahanan diri yang kuat dan yakin. Termasuk perencanaan yang matang bila melakukan sesuatu. Walau hidup ini sebuah the pluralis society pertahankan kegigihan anda dalam mewujudkan gagasan anda, tetapi tetaplah berjalan pada jalur yang benar.
Hirarki memang menghimpit sendi gerakmu, tetapi bukankah manusia dimata Tuhan mempunyai hak yang sama, untuk itu, tidak usah minder hati. Walau strata anda terpinggirkan sekalipun, mereka tetap sekelompok manusia, sebuah komenitas yang mengesekutifkan dirinya untuk mempertahankan sekelompok rezim. Sebagai langkah antipati munculnya Kopral Hitler yang menjadi seorang pemimpin, tentu lebih tangguh karena tahu persis pergaulan dari tingkat terbawah, sehingga lebih menjiwai.
Memang pemimpin sekarang tidak berangkat dari bwah, dan jangan anda harapkan berorientasi kebawah, mereka komunitas persekongkolan yang mempertahankan rezim kekuasaan tetap berada pada kelompoknya, ya siaapa lagi kalau bukan para kompeni. Dulu memang kompeni itu Belanda, tetapi sekarang ya kompeninya bangsa kita sendiri yang berkuasa, bagaimana tidak aturan dan tingkah laku mereka masih berdasarkan pada aturan Kompeni Belanda yang diterjemahkan, jangan salahkan kalau sebagian mereka masih berpikiran menindas bangsanya sendiri, otoriter, menutup aspirasi dari bawah.
Namun anda jangan berputus asa, Tuhan bersama kita, tetaplah pada relnya, bersabarlah walau dalam kondisi sakit hati,trim.

Kamis, 18 September 2008

Prajurit Karir

Menurut hemat kami, istilah prajurit karir tidak cocok digunakan untuk strata bintara, terlebih tamtama (Anggota/yang berpangkat peltu kebawah).Mengingat berbicara masalah adalah suatu jenjang bertahap kearah tingkatan yang lebih baik. Coba anada bayangkan dimana letak karir seorang tamtama, apa dapat disebut karir kalau ujung-ujungnya hanya pansiun seorang kopral, atau sersan. Dalam dunia TNI sama saja masih disebut anggota, Umumnya perwira enggan disebut anggota tyetapi perwira. Dimana letak karir kami kalau kami dulu masuk TNI pada tahu 1991 kami diperintah ngarit/menyabit rumput setiap hari, tujuh belas tahun kemudian jadilah kami seorang kopral atau sersan yang juga masih nyabit setiap hari pekerjaannya. Inikah yang disebut karir?, memang ada yang bisa jadi perwira, tetapi nadanya agak miring karena sering kena perwira masuk sore/capa. Tetapi jauh tidak mewakili dengan jumlah anggota yang tetap ngarit, teramat jauh perbandingannya, jangan sebut alasan sumber daya lho, pasalnya biar doktor pendidikan s3 sekalipun, kalau kopral atau sersan sama saja tetap bekerja sebagai penyabit rumput, pembersih sektor dan yang sejenisnya. Inikah yang disebut karir?

Rabu, 10 September 2008

kopral dua

Kopral Kandidat Doktor Bercerita
Berikut kisah nyata dari dunia prajurit berpangkat kopral, kepada siapa hendak mengadu, dinding hirarki menghimpit sendi asaku. betapa tidak, coba anda bayangkan, saya seorang prajurit dengan pangkat kopral, pangkat saya sepertinya sudah tidak dapat naik lagi, bukan karena kebodohan saya tentunya.
Walaupun kopral tetapi saya juga seorang kandidat doktor/kuliah pada jenjang s3, namun TNI tetap tidak pernah ada perhatian, peduli pada nasib Sang Kopral. Coba anda bayangkan kandidat doktor dengan pangkat kopral, ironisnya saya sudah diterima di IAIN, dan diminta langsung pelimpahannya kepada Panglima TNI, tetapi tidak bisa. Saya punya pangkat akademis dengan level 3c pada jenjang kepegawaian. Namun sekali lagi TNI tetap suatu tradisi dengan harga mati. Jawaban Mabes TNI tetap sama, tidak ada UU yang mengatur jenjang pelimpahan prajurit kopral, yang ada setingkat letkol keaatas. Padahal jelas universitas membutuhkan seorang kandidat doktor, bukan seorang letkol. Bukankah kopral juga manusia, adakah hak hidup untuk karirnya di negeri ini.Bukankah UU tersebut bikinan manusia, kenapa mesti harga mati, mungkin karena secara politis kopral tidak diperhitungkan.
Walau demikian saya tetap bertekad semoga saya suatu saat nanti dapat menyelesaikan S3 saya sekaligus dapat meraih tingkatan ke jenjang guru besar, walau belum ada yang peduli kepada kopral hingga kini.
Saya yakin walau saya tidak boleh jadi pimpinan karena berawal dari kopral, tetapi Ins Allh, saya kelak bisa menjadi Professor, UU untuk kopral tidak ada, sehingga dapat diprediksi kelak, walau saya professor saya tetap kopral, golongan Ic.
Walaupun saya sekarang kandidat doktor tah saya tetap sebagai kopral, saya bekerja sebagai Pa bon/juru taman, potong rumput dikesatuan saya. Trima kasih saya sampaikan kepada yang membaca tulisan ini.

Selasa, 09 September 2008

kopral milineum

Selasa, 2008 September 09

Kopral Kandidat doktor

Kopral Kandidat Doktor Bercerita
Berikut kisah nyata dari dunia prajurit berpangkat kopral, kepada siapa hendak mengadu, dinding hirarki menghimpit sendi asaku. betapa tidak, coba anda bayangkan, saya seorang prajurit dengan pangkat kopral, pangkat saya sepertinya sudah tidak dapat naik lagi, bukan karena kebodohan saya tentunya.
Walaupun kopral tetapi saya juga seorang kandidat doktor/kuliah pada jenjang s3, namun TNI tetap tidak pernah ada perhatian, peduli pada nasib Sang Kopral. Coba anda bayangkan kandidat doktor dengan pangkat kopral, ironisnya saya sudah diterima di IAIN, dan diminta langsung pelimpahannya kepada Panglima TNI, tetapi tidak bisa. Saya punya pangkat akademis dengan level 3c pada jenjang kepegawaian. Namun sekali lagi TNI tetap suatu tradisi dengan harga mati. Jawaban Mabes TNI tetap sama, tidak ada UU yang mengatur jenjang pelimpahan prajurit kopral, yang ada setingkat letkol keaatas. Padahal jelas universitas membutuhkan seorang kandidat doktor, bukan seorang letkol. Bukankah kopral juga manusia, adakah hak hidup untuk karirnya di negeri ini.Bukankah UU tersebut bikinan manusia, kenapa mesti harga mati, mungkin karena secara politis kopral tidak diperhitungkan.
Walau demikian saya tetap bertekad semoga saya suatu saat nanti dapat menyelesaikan S3 saya sekaligus dapat meraih tingkatan ke jenjang guru besar, walau belum ada yang peduli kepada kopral hingga kini.
Saya yakin walau saya tidak boleh jadi pimpinan karena berawal dari kopral, tetapi Ins Allh, saya kelak bisa menjadi Professor, UU untuk kopral tidak ada, sehingga dapat diprediksi kelak, walau saya professor saya tetap kopral, golongan Ic.
Walaupun saya sekarang kandidat doktor tah saya tetap sebagai kopral, saya bekerja sebagai Pa bon/juru taman, potong rumput dikesatuan saya. Trima kasih saya sampaikan kepada yang membaca tulisan ini.

kopral jay

Selasa, 2008 September 09

Kopral Kandidat doktor

Kopral Kandidat Doktor Bercerita
Berikut kisah nyata dari dunia prajurit berpangkat kopral, kepada siapa hendak mengadu, dinding hirarki menghimpit sendi asaku. betapa tidak, coba anda bayangkan, saya seorang prajurit dengan pangkat kopral, pangkat saya sepertinya sudah tidak dapat naik lagi, bukan karena kebodohan saya tentunya.
Walaupun kopral tetapi saya juga seorang kandidat doktor/kuliah pada jenjang s3, namun TNI tetap tidak pernah ada perhatian, peduli pada nasib Sang Kopral. Coba anda bayangkan kandidat doktor dengan pangkat kopral, ironisnya saya sudah diterima di IAIN, dan diminta langsung pelimpahannya kepada Panglima TNI, tetapi tidak bisa. Saya punya pangkat akademis dengan level 3c pada jenjang kepegawaian. Namun sekali lagi TNI tetap suatu tradisi dengan harga mati. Jawaban Mabes TNI tetap sama, tidak ada UU yang mengatur jenjang pelimpahan prajurit kopral, yang ada setingkat letkol keaatas. Padahal jelas universitas membutuhkan seorang kandidat doktor, bukan seorang letkol. Bukankah kopral juga manusia, adakah hak hidup untuk karirnya di negeri ini.Bukankah UU tersebut bikinan manusia, kenapa mesti harga mati, mungkin karena secara politis kopral tidak diperhitungkan.
Walau demikian saya tetap bertekad semoga saya suatu saat nanti dapat menyelesaikan S3 saya sekaligus dapat meraih tingkatan ke jenjang guru besar, walau belum ada yang peduli kepada kopral hingga kini.
Saya yakin walau saya tidak boleh jadi pimpinan karena berawal dari kopral, tetapi Ins Allh, saya kelak bisa menjadi Professor, UU untuk kopral tidak ada, sehingga dapat diprediksi kelak, walau saya professor saya tetap kopral, golongan Ic.
Walaupun saya sekarang kandidat doktor tah saya tetap sebagai kopral, saya bekerja sebagai Pa bon/juru taman, potong rumput dikesatuan saya. Trima kasih saya sampaikan kepada yang membaca tulisan ini.

Kopral Kandidat doktor

Kopral Kandidat Doktor Bercerita
Berikut kisah nyata dari dunia prajurit berpangkat kopral, kepada siapa hendak mengadu, dinding hirarki menghimpit sendi asaku. betapa tidak, coba anda bayangkan, saya seorang prajurit dengan pangkat kopral, pangkat saya sepertinya sudah tidak dapat naik lagi, bukan karena kebodohan saya tentunya.
Walaupun kopral tetapi saya juga seorang kandidat doktor/kuliah pada jenjang s3, namun TNI tetap tidak pernah ada perhatian, peduli pada nasib Sang Kopral. Coba anda bayangkan kandidat doktor dengan pangkat kopral, ironisnya saya sudah diterima di IAIN, dan diminta langsung pelimpahannya kepada Panglima TNI, tetapi tidak bisa. Saya punya pangkat akademis dengan level 3c pada jenjang kepegawaian. Namun sekali lagi TNI tetap suatu tradisi dengan harga mati. Jawaban Mabes TNI tetap sama, tidak ada UU yang mengatur jenjang pelimpahan prajurit kopral, yang ada setingkat letkol keaatas. Padahal jelas universitas membutuhkan seorang kandidat doktor, bukan seorang letkol. Bukankah kopral juga manusia, adakah hak hidup untuk karirnya di negeri ini.Bukankah UU tersebut bikinan manusia, kenapa mesti harga mati, mungkin karena secara politis kopral tidak diperhitungkan.
Walau demikian saya tetap bertekad semoga saya suatu saat nanti dapat menyelesaikan S3 saya sekaligus dapat meraih tingkatan ke jenjang guru besar, walau belum ada yang peduli kepada kopral hingga kini.
Saya yakin walau saya tidak boleh jadi pimpinan karena berawal dari kopral, tetapi Ins Allh, saya kelak bisa menjadi Professor, UU untuk kopral tidak ada, sehingga dapat diprediksi kelak, walau saya professor saya tetap kopral, golongan Ic.
Walaupun saya sekarang kandidat doktor tah saya tetap sebagai kopral, saya bekerja sebagai Pa bon/juru taman, potong rumput dikesatuan saya. Trima kasih saya sampaikan kepada yang membaca tulisan ini.

Nikah siri syah hukumnya

Nikah pada hakekatnya salah satu ibadah mahgdza yang telah diperintahkan Tuhan bagi orang dewasa yang telah memenuhi syarat untuk sebuah pernikahan. Nikah merupakan penyatuan lahir dan batin insan dewasa, dan disakralkan olehNya, sehingga tidak selayaknya manusia membuat permainan bahkan sandiwara tentang nikah, apabila tidak ada kecocokan dari kedua belah pihak.

Banyak perdebatan tentang nikah, seperti nikah siri dan nikah resmi di tengah masyarakat pada era milinium, ini perdebatan yang sangat disayangkan, terlebih apabila didalamnya telah dipolitisir.

Pada PP. X th 1983 tentang pernikahankhususnya nikah siri bagi pegawai negeri , sungguh sepihak dan sangat ironis bila dibandingkan keberadaan masyarakat yang pluralisme, pancasilais, bahkan agamis. Coba anda renungkan dan referensikan antara dengan Pancasila, pasal 29 UUD 1945, bahwa negara menjamin kemerdekaan masing-masing penduduk untuk menjalankan kebebasan beragama, sesuai dengan keyakinan masing-masing. Ini sudah sangat jelas.

Bukankah nikah suatu ibadah yang perintahkan oleh Tuhan, mengapa pada PP tersebut sangat mengintimisasi, mengancam, mengekang kebebasan masalah pernikahan, khususnya bila menyangkut poligami, bukankah ini ibadah. Walaupun undang-undang ini hanya berlaku bagi pegawai negeri, tetapi ini ketimpangan dan diskriminatif sepihak.

Tidak usah berbicara ke agama dulu, mestinya Pancasila dan undang-undang adalah sumber dari segala sumber hukum sudah selayaknya dihargai?, mengapa kebalikannya. Dan PP.X telah nyata benar mengkesampingkan Pancasila dan UUD 1945, tetapi kuat sekali legitimasinya. Bahkan Depag tidak berdaya untuk dapat bersikap adil.

Arrijallu Qawwamunna ala nisa , laki-laki adalah pemimpin atas perempuan. Seorang pemimpin/presiden mengerjakan sesuatu boleh memberitahu kegiatannya kepada wakilnya, sifatnya sebatas memberi tahu, bukan malah minta izin. Di negeri ini seolah sudah menjadi harga mati, ditambah legitimasi Depag yang status quo, padahal rasulullah tidak selalu minta izin apabila menikah lagi, bahkan rasul pernah membawa istri dari medan perang, dari seorang perempuan yang dinikahinya dari peperangan, dibawa pulang selanjutnya diperkenalkan dengan istri yang lain.

ikah adalah hak asazi, syarat nikah jelas telah dewasa dan mampu memberi nafkah lahir dan batin, dan pada hakekatnya tidak ada dalam ajaran syar,i istilah nikah siri dan nikah resmi, itu hanya akal- akalan pihak yang berkepentingan, dalam hal ini Depag. Seorang yang telah menjalani pernikahan sudah syah dan remi dimata Tuhan dan manusia, apabila telah memenuhi syarat dan rukunnya, sudah ijab qabul, sekalipun tidak ditulis penghulu Depag.

Nikah siri menurut syar'i hukumnya syah dan merupakan ibadah, kalau sudah syah dihadapan Tuhan tentu syah dihadapan manusia, ini harus diakui, walaupun tidak tercatat dalam buku pernikahan versi Depag, tolong hormatilah mereka yang mengerjakannya.

Sebagai manusia yang beragama insan sejati pancasilais, seharusnya mengerti dan dapat memahami kondisi perundang-undangan ini, berikan kesempatan pada mereka yang menjalankan ibadah, termasuk menikah. Jangan usik keberadaannya sekalipun nikah siri, larena mengusik orang beribadah adalah perbuatan dhalim.

Belajarlah secara utuh dan menyeluruh, disertai pengetahuan yang benar, sungguh-sungguh sangat ironis kalau orang lain sudah sampai Planet Mars, sementara orang muslim hanya eker-ekeran, intimidasi masalah ibadah yang sebenarnya tidak perlu terjadi.
Diposting oleh Jay di 05:02 0 komentar
Berlangganan: Posting (Atom)

Nikah siri syah hukumnya


Nikah pada hakekatnya salah satu ibadah mahgdza yang telah diperintahkan Tuhan bagi orang dewasa yang telah memenuhi syarat untuk sebuah pernikahan. Nikah merupakan penyatuan lahir dan batin insan dewasa, dan disakralkan olehNya, sehingga tidak selayaknya manusia membuat permainan bahkan sandiwara tentang nikah, apabila tidak ada kecocokan dari kedua belah pihak.

Banyak perdebatan tentang nikah, seperti nikah siri dan nikah resmi di tengah masyarakat pada era milinium, ini perdebatan yang sangat disayangkan, terlebih apabila didalamnya telah dipolitisir.

Pada PP. X th 1983 tentang pernikahankhususnya nikah siri bagi pegawai negeri , sungguh sepihak dan sangat ironis bila dibandingkan keberadaan masyarakat yang pluralisme, pancasilais, bahkan agamis. Coba anda renungkan dan referensikan antara dengan Pancasila, pasal 29 UUD 1945, bahwa negara menjamin kemerdekaan masing-masing penduduk untuk menjalankan kebebasan beragama, sesuai dengan keyakinan masing-masing. Ini sudah sangat jelas.

Bukankah nikah suatu ibadah yang perintahkan oleh Tuhan, mengapa pada PP tersebut sangat mengintimisasi, mengancam, mengekang kebebasan masalah pernikahan, khususnya bila menyangkut poligami, bukankah ini ibadah. Walaupun undang-undang ini hanya berlaku bagi pegawai negeri, tetapi ini ketimpangan dan diskriminatif sepihak.

Tidak usah berbicara ke agama dulu, mestinya Pancasila dan undang-undang adalah sumber dari segala sumber hukum sudah selayaknya dihargai?, mengapa kebalikannya. Dan PP.X telah nyata benar mengkesampingkan Pancasila dan UUD 1945, tetapi kuat sekali legitimasinya. Bahkan Depag tidak berdaya untuk dapat bersikap adil.

Arrijallu Qawwamunna ala nisa , laki-laki adalah pemimpin atas perempuan. Seorang pemimpin/presiden mengerjakan sesuatu boleh memberitahu kegiatannya kepada wakilnya, sifatnya sebatas memberi tahu, bukan malah minta izin. Di negeri ini seolah sudah menjadi harga mati, ditambah legitimasi Depag yang status quo, padahal rasulullah tidak selalu minta izin apabila menikah lagi, bahkan rasul pernah membawa istri dari medan perang, dari seorang perempuan yang dinikahinya dari peperangan, dibawa pulang selanjutnya diperkenalkan dengan istri yang lain.

ikah adalah hak asazi, syarat nikah jelas telah dewasa dan mampu memberi nafkah lahir dan batin, dan pada hakekatnya tidak ada dalam ajaran syar,i istilah nikah siri dan nikah resmi, itu hanya akal- akalan pihak yang berkepentingan, dalam hal ini Depag. Seorang yang telah menjalani pernikahan sudah syah dan remi dimata Tuhan dan manusia, apabila telah memenuhi syarat dan rukunnya, sudah ijab qabul, sekalipun tidak ditulis penghulu Depag.

Nikah siri menurut syar'i hukumnya syah dan merupakan ibadah, kalau sudah syah dihadapan Tuhan tentu syah dihadapan manusia, ini harus diakui, walaupun tidak tercatat dalam buku pernikahan versi Depag, tolong hormatilah mereka yang mengerjakannya.

Sebagai manusia yang beragama insan sejati pancasilais, seharusnya mengerti dan dapat memahami kondisi perundang-undangan ini, berikan kesempatan pada mereka yang menjalankan ibadah, termasuk menikah. Jangan usik keberadaannya sekalipun nikah siri, larena mengusik orang beribadah adalah perbuatan dhalim.

Belajarlah secara utuh dan menyeluruh, disertai pengetahuan yang benar, sungguh-sungguh sangat ironis kalau orang lain sudah sampai Planet Mars, sementara orang muslim hanya eker-ekeran, intimidasi masalah ibadah yang sebenarnya tidak perlu terjadi.
Diposting oleh Jay di 05:02 0 komentar
Berlangganan: Posting (Atom)


2008/7/19 Blogs.com <contact@sixapart.com>

We're still setting the stage for Blogs.com and will let you know as soon as we launch. Please confirm your subscription to our newsletter by clicking the link below:

Click here to confirm your subscription.

Thanks for signing up!

Blogs.com

Sabtu, 05 Juli 2008

Pokok-Pokok Pemikiran Al-Jabiry

(Oleh: R. Wahyu Wijaya)




A. Pendahuluan.


Sebuah pokok pemikiran kotemporer yang berangkat dari pemahaman salafi;dalam hal ini relighting of thinked in Arabic linguage or grammatically ; adab/Sastra Arab, aturan Lughat Arabia , tata bahasa arab yang terlahir dari Bangsa Arab tempo dulu, sesuatu yang wajib diketahui oleh Umat Islam. Pemikiran ini membuat Al-Jabir menguraikan panjang lebar tentang gramatikal, Tata bahasa Arab/Adab. Terbukti dengan suatu pernyataan dalam editanya banyak kata-kata dan contoh-contoh dari kitab-kitab ulama salaf seperti Ibn Malik, Alfiah (Berisi : Tata Bahasa Arab Versi Salaf),Digunakan sebagai alat dalam memahami bahasa alquran, untuk mentakwilkan ayat-ayat Aliquran. Selebihnya k bertolak ke pemahaman mutakhirin di era modern ini.

Unsur mantiq dipakai membantu pemahaman logika kearah lebih sempurna, khususnya dalam mentaqwilkan ayat-ayat Al-quran, dengan sifat-sifat ayat yang tidak selalu muhkam, banyak contoh gramatikal diulas secara jelas, mengarah kepada penggunaan mantiq Arabic Language/Lughhat Arab, sebab hanya dengan pemahaman lughat, Degan pemahaman Adab yang sempurna Ayat-Ayat Al-quran menjadi mudah dipahami taqwilnya dengan jelas.

Unsur-unsur kontemporer dibahas didalamnya, melalui kajian dhahir dan batin. Kajian bayani; bergantung pada teks/naskah dengan logic justification digunakan penalaran akal. Irfani, mencari kearifan I dan keberhasilan rohaniah melalui tuntunan dan pembelajaran dari tokoh-tokoh rohani. Sedang pembahasan burhani membicarakan tentang pendekatan rasional dan empiris berhubungan dengan mantiq seperti pada pembahasan bab sebelumnya.



B. Pemikiran Salafi


Pada masa salafi telah dikodifikasikan metode/cara memahami Al-quran, diantaranya dengan mengenal asbabun nuzul yang membicarakan sebab-sebab turunnya ayat, sebagai referensi pokok untuk menginterprestasikan, mentaqwilkan ayat.

Unsur lughat berhubungan dengan mantiq berdasarkan tinjauan gramatikal, dengan cara diuraikan fungsi dan jabatannya per kalimat, selain dapat dijelaskan waktu kejadiannya, dapat ditelusuri lebih dalam lagi tentang maksud kalimat atau ayat tersebut.

Uraian sifat kodifikasi sifat-sifat ayat memperjelas keterangan dari naskah yang diturunkan. Al-quran diturunkan di dalamnya terdapat dua kriteria berdasarkan ssifat ayat di dalamnya, yakni muhkam/jelas hingga mutasyabih/samar. Telah disepekati dari tempo salaf bahwa,’’Dari muhkam ke mutsyabih tidak tiba-tiba begiti saja, tetapi terdapat drajat, tingkatan kejelasan yang terdiri dari beberapa tingkatan. Dengan demikian jenis tingkatan dapat digunakan sebagai barometer ketika menintresprestasikan, mentaqwilkan ayat, dan sebagai rambu agar Ayat Al-quran tidak ditaqwilkan sesuai dengan kehendak sang mufasir, dan hendaknya jangan terlalu dipaksakan ketika berhadapan dengan ayat-ayat yang benar-benar mutasyabih, beberapa musafir salaf dalam kitab tafsirnya menunjukan adanya usaha-usaha pemaksaan untuk mentaqwilkan ayat mutsyabih, wallahu a’lam.

Dua sumber utama pemikiran ini adalah pemahaman naskah dari Al-Quran dan Al-Hadits, yang keduanya dijadikan sebagai sumber hukum mutlak kehidupan agama yang harus dipatuhi sebagai petunjuk kehidupan umat Islam.



C. Tri Epistemologi Al-Jabiry.


Pola pemikiran Al-Jabiry dituangkan dalam Tri Epistemologi dengan tiga tiga kerangka pola kerangka berpikirnya berpikirnya yakni bayani, irfani, dan burhani.

Ketiga pola pemikiran tersebut sebagai bentuk pemikiran yang seyogyanya dipergunakan oleh oleh umat muslim, dalam hal ini ulama, Akal Arab, Umat Islam pada umumnya.

Ketiganya saling terkait, suatu rangkaian yang tidak bias dipisahkan antara satu sama lainnya, tidak bisa berdiri-sendiri dari salah satu unsur dari ketiganya.

Unsur bayani meliputi unsur naskah dogmatisme islam yang mutlak, senantiasa terkait dengan unsur irfan yang terdiri dari pengalaman empiris, Al-Quran dan hadits benyak berbicara unsur ini. Demikian halnya dengan burhani yang penuh nuansa ilmu pengetahuan didalamnya.

Pemisahan dari ketiganya jelas berakibat kepada nilai-nilai tidak seimbang dalam diri, unsur psikologi menjadi tidak terpenuhi. Pemikiran bayan saja jelas akan menjadi kolot dikarenakan ada nilai perubahan zaman, sebaliknya pemahaman irfani saja berakibat kepada hilangya batiniah yang sering sekali berdasarkan nilai bayan. Disisi lain pemahaman burhani saja berakibat manusia bertuhankan ilmu pengetahuan semata. Pemisahan unsur ini jelas akan berdampak kepada nilai keseimbangan batiniah, psikologi yang menyangkut

keserasian lahiriah dan batiniah manusia sebagai makhluk sosial , insan bertuhan. Perpaduan dari ketiga unsur terkait menjadikan manusia semakin bijak dan luas akan pengalaman, ilmu pengetahuan, dan wawasan ketuhanan yang dimilikinya.



C.1. Otoritas Pemikiran Bayani.

Otoritas pemikiran bayani meliputi otoritas salaf; dari jaman kenabiaan hingga Rosulullah, ditambahkan dengan pemikiran, fikh ulama salafi. Al-quran dan Hadits sesuatu yang dijadikan harga mati, mutlak, hakikiah sifat kebenarannya.

Untuk penjelasan Al-Qur dan Hadis senantiasa bergantung kepada pemikiran ulama-ulama salafi, hingga kini masih banyak dipakai di masyarakat pemikiran bayani ; tafsir, fikh, kitab-kitab salaf sebagai rujukan mutlak otoritas keilmuan dalam kehidupannya, pemikiran bayani dibawanya kedalam komunitas sosial masyarakat.

Cara pemahaman wahyu; naskah Al-quaran, dan Hadits senantiasa dikaji mendalam melalui alat Bantu pemahaman Sastra Arab, sehingga Bahasa Arab Sastra adalah sesuatu yang mutlak diperlukan, mengingat naskah Al-quran dan Hadits diturunkan hampir seluruhnya menggunakan sastra arab (Adab).

Sumber pemikiran bayani meliputi otoritas naskah Al-quran, Hadits, Pemikiran ulama Salaf, dan Sastra Arab didalamnya menjadi suatu alat pemahaman naskah bayan.

Pendekantan bahasa seperti mengetahui asal usul kalimat, penjentretan cara pemahaman seperti menntaqwilkan Ayat Al-Quran sepeti: Al-Lafz dan Alma’na; penjelasan ayat dari muhkam. Mufasar, hingga mutasyabih1 kodifikasi hadits.

Ijtihad sebagai suatu proses pemikiran.Pola pikir deduktif berpangkal dari qiyas dan fikh yang didominasi oleh ulama-ulama pada zaman salaf/terdtahulu.

Otoritas fikh dan qiyas mutlak, diamalkan sesuai dengan pilihan madhab yang diinginkannya, dengan apologies sesuai dengan ketentuan syriaat, yang merupakan hukum tertinggi.

Ciri khas lainnya dalam bayani selalu mentaqdimkan riwayat sang perawi/ataupun asal usul ulama akan kesinambungannya dengan ulama sebelumnya syarat mutlak, terkait yang disampaikan.2 Lisan Arabiya sebagai ketentuan mutlak yang harus diikuti dalam prosedur bayani.

Umumnya bayanidijadikan sebagai fundamen pemikiran Al-Aqil arabiya, mengingat sejarah masa-masa sebeluah wahyu yang diturunkan melalui Nabi Muhammad, pada masa itu masyarakat arab (Qurais) benar-benar mengalami zaman jahiliyah, sehingga secara umum kondisi mayarakat yang ada benar-benar fenomena kebodohan.

Disisi lain masih terdapat seni sastra pada jamannya, sehingga Sastra Arab pada masa itu, syair terutama bagi memasyarakat dijadikan sebagai simbul kecerdasan intelektuasal, Al-Quran diturunkan didalamnya digunakan bahasa-bahasa sastra dalam sebagian besar editannya sebagai penyelaras, pembanding dengan Syair Arab lokal masa itu. Karena itulah editan Al-Quran mayoritas menggunakan Sastra Arab. Sehingga menjadi suatu kemutlakan pempelaamatjari naskah, isi kandungan Al-Quran menggunakan pemahaman gramatikal Bahasa Arab Sastra. Faktor lain Al-Hadits yang merupakan Sunah Rasul merupakan kebiasaan Rasulullah dalam komunitas masyarakat Arab, kultur, sosialogi Arab, mewarisi diantaranya Sastra Arab sebagai alat pemahaman Syariat Islam.

Pola pikir ulama salaf pada abad pertengahan menjadi referensi mutlak diikuti yang keberadaannya dijadikan landasan asazi dalam kehidupan masyarakat.3Dalam hal ulama salaf pada abad perngahan dengan versi fikh dan qiyas (ilmu-ilmu Agama), sebagai sumber tersier, pemikiran-pemikiran yang menjelaskan sumber primer yakni Al-Quran dan Hadits.

Awal pemikiran arbi dimulai pada jaman filsuf awal; abad pada tahun 185H - 252H, awal filsafat islam. Dimulain pembahasan tentang akal faal, ilmu rububiyah; ilmu Filsafat Arab.4

Pada jamannya pola piker bayani mempunyai hegomini meluas di masyarakat, sehingga ujung-ujung pemikirannya akan dikembalikan ke pola pikir bayan, Qiyas, Ijma’ dan Fikh ilmu agama menjadi harga mati; hingga pada akhirnya segalanya akan dikembalikan kepada para pemikir fikh.

Kurun waktu bayan hingga pada masa ilmu kalam masih sangat kental; pada masa pemikiran Jabariyah; Qadariyah sangat bayani dalam argumentasi dengan lawan pemikirannya Qadariyah.

Hingga saat sekarang pun bayani harus tetap dipakai dalam pola pikir Umat Islam, walau harus disertai dengan pemikiran Irfan dan Burhan. Ketiganya sebagai tri epistemologi Al-Jabiri referensi pemikiran yang layak digunakan


C.2. Otoritas Pemikiran Irfani

Irfani merupakan otoritas non bayani yang harus dipunyai sebagai experience untuk membantu pembelajaran diri sebagai epistem penyempurna, produk akal.

Otoritasnya meliputi wilayah akal, erat kaitannya dengan pengalaman sehari-hari/empirically experience dalam pengamalan diri sebagai muslim, hingga pembahasan pembersih hati, langkah-langkah menuju tasawuf.

Irfani termasuk otoritas pembelajaran keilmuan, keberadaan ilmu pengetahuan dalam wilayah irfani dapat digunakan sebagai pengalaman yang mendukung kerangka berpikir muslim. Dalam bertafakur kepadaNya.

Faktor hakikiah, hakekat hati lebih ditempatkan sebagai kreasi diri dalam pengamalan irfani. Dapat dimulai dari sebuah sumber-sumber irfani seperti; ruyah al-mubasyirah, experience, knowledge empirically, riyadhah, berproses melalaui system induksi denag mengkedepankah spiritual, mengongat proses empirisnyayang membentuk kejernihan hati, sehingga validitasnya diukur dengan keilmuan, empati, simpati, saling berinteraksi membentuk suatu kesatuan dalam universal, disitulah otoritas irfan ketika proses dan pencapaiannya, membentuk pola pikir pengetahuan yang terproses berdasarkan pengalaman induksi spiritual, sehingga pembentukan hati seorang muslim adalah sebuah otoritas yang tidak tertawar dalam irfani.

Irfan dapat dikatakan sebuah jembatan bagi seorang pembelajar ilmu pengetahuan. Irfan kental dengan proses pembentukan hati dan mendalami suatu knowladge, ilmu pengetahuan umum, tidak menjadi sekuler; memisahkan agama dengan ilmu, namun hanya sebagai pelengkap epistem dengan pola pikir, tri epistem yang harus dimiliki sebagai karakteristik muslim, akal Arabia secara utuh, menyeluruh, sebagai muslim.


C.3. Otoritas Pemikiran Burhani

Burhani sebuah pemikiran yang berdasarkan kepada srealitas social yang berhubungan dengan kehidupan manusia; sehingga realitas yang terjadi tentang alam termasuk dalam otoritas burhani. Bukan sekedar ide atau gagasa saja tetapi sudah tertuang secara reel dalam komuniutas sosial ; humanitas di masyarakat.

Ilmu dengan obyek pemikiran yang berdasarkan realita dapat dijadikan sebagai sumber referensi pemikiran burhani; sehingga ilmu pengetahuan dapat dijadikan sebagai dasar dari pada realita yang terjadi.

Proses burhani melalui al-aqli, akal sebagai dasar pemikiran. Melalui cara-cara seperti tarkibiyah, tahliliyah, suatu proses berlangsung dari abstraksi menjadi scientific, filsafat termasuk didalamnya.

Kerangka teori berdasarkan kepada mantiq / logika, teoritically frame work menggunakan rimusan pasti sepertia:

A=B

B=C

A=C

Denagan demikian fungsi dan peran akal menjadi kritis, pencarian sebab dan musabab permasalahan. Pola logika dan argumennya berdasarkan logika Aristotle.

Terjadi hubungan antara akal dan alam dalam mencari kebenaran ilmu pengetahuan, disinilah letak tolak ukur validitas keilmuan burhani. Koherensi logis dan pragmatik menunjukan fallibilitas ilmu pengetahuan yang ada.

Prinsip dasar kausalitas, pola pikir atsabit, menjadi suatu ketentuan yang pasti. Segala pemikiran dan otoritas pemikiran burhani selalu diukur dengan kepastian yang nyata berdasarkan realita.

Didalamnya berdiri dan terdiri dari kelompok ilmu-ilmu alam, sosial, filsafat dan humanitas, trkait pola pikir pada wilayah otoritas burhani.

Obyektif berdasarkan rasionalisme sebuah pemikiran yang berusaha memperjelas hubungan antara subyek dan obyek; secara terpisah dapat dilakukan pengamatan pada wilayah tersebut, sehingga dapat diklarifikasi dengan tegas dan jelas.











Daftar Pustaka


1. ’Abd Aljabiry, M, Bunyah ‘Aqlil Arabiya, Vol 2. Markas Sakafah Araby, 1984.

2. Schaff, Adam, Language et Connaisance , Paris, editionAntrhropos.

3. Ibn Jabiry, M, Taqwin ’Akil Arabi, Markaz Sakafah Arabi, 1991.

4. Al-Munawir, Kamus Bahasa Arab-Indonesia.

5. Husain Basori, Abu, Muktamad fi usul fikh, Bairut, 797-798.

6. Rivaud, A, History de la philosophie, Paris Press 1966.

7. Abd Jabiry, M, Qaraatul Mu’asirah fi taraanal Falasifah, 1984.