Selasa, 09 September 2008

Nikah siri syah hukumnya

Nikah pada hakekatnya salah satu ibadah mahgdza yang telah diperintahkan Tuhan bagi orang dewasa yang telah memenuhi syarat untuk sebuah pernikahan. Nikah merupakan penyatuan lahir dan batin insan dewasa, dan disakralkan olehNya, sehingga tidak selayaknya manusia membuat permainan bahkan sandiwara tentang nikah, apabila tidak ada kecocokan dari kedua belah pihak.

Banyak perdebatan tentang nikah, seperti nikah siri dan nikah resmi di tengah masyarakat pada era milinium, ini perdebatan yang sangat disayangkan, terlebih apabila didalamnya telah dipolitisir.

Pada PP. X th 1983 tentang pernikahankhususnya nikah siri bagi pegawai negeri , sungguh sepihak dan sangat ironis bila dibandingkan keberadaan masyarakat yang pluralisme, pancasilais, bahkan agamis. Coba anda renungkan dan referensikan antara dengan Pancasila, pasal 29 UUD 1945, bahwa negara menjamin kemerdekaan masing-masing penduduk untuk menjalankan kebebasan beragama, sesuai dengan keyakinan masing-masing. Ini sudah sangat jelas.

Bukankah nikah suatu ibadah yang perintahkan oleh Tuhan, mengapa pada PP tersebut sangat mengintimisasi, mengancam, mengekang kebebasan masalah pernikahan, khususnya bila menyangkut poligami, bukankah ini ibadah. Walaupun undang-undang ini hanya berlaku bagi pegawai negeri, tetapi ini ketimpangan dan diskriminatif sepihak.

Tidak usah berbicara ke agama dulu, mestinya Pancasila dan undang-undang adalah sumber dari segala sumber hukum sudah selayaknya dihargai?, mengapa kebalikannya. Dan PP.X telah nyata benar mengkesampingkan Pancasila dan UUD 1945, tetapi kuat sekali legitimasinya. Bahkan Depag tidak berdaya untuk dapat bersikap adil.

Arrijallu Qawwamunna ala nisa , laki-laki adalah pemimpin atas perempuan. Seorang pemimpin/presiden mengerjakan sesuatu boleh memberitahu kegiatannya kepada wakilnya, sifatnya sebatas memberi tahu, bukan malah minta izin. Di negeri ini seolah sudah menjadi harga mati, ditambah legitimasi Depag yang status quo, padahal rasulullah tidak selalu minta izin apabila menikah lagi, bahkan rasul pernah membawa istri dari medan perang, dari seorang perempuan yang dinikahinya dari peperangan, dibawa pulang selanjutnya diperkenalkan dengan istri yang lain.

ikah adalah hak asazi, syarat nikah jelas telah dewasa dan mampu memberi nafkah lahir dan batin, dan pada hakekatnya tidak ada dalam ajaran syar,i istilah nikah siri dan nikah resmi, itu hanya akal- akalan pihak yang berkepentingan, dalam hal ini Depag. Seorang yang telah menjalani pernikahan sudah syah dan remi dimata Tuhan dan manusia, apabila telah memenuhi syarat dan rukunnya, sudah ijab qabul, sekalipun tidak ditulis penghulu Depag.

Nikah siri menurut syar'i hukumnya syah dan merupakan ibadah, kalau sudah syah dihadapan Tuhan tentu syah dihadapan manusia, ini harus diakui, walaupun tidak tercatat dalam buku pernikahan versi Depag, tolong hormatilah mereka yang mengerjakannya.

Sebagai manusia yang beragama insan sejati pancasilais, seharusnya mengerti dan dapat memahami kondisi perundang-undangan ini, berikan kesempatan pada mereka yang menjalankan ibadah, termasuk menikah. Jangan usik keberadaannya sekalipun nikah siri, larena mengusik orang beribadah adalah perbuatan dhalim.

Belajarlah secara utuh dan menyeluruh, disertai pengetahuan yang benar, sungguh-sungguh sangat ironis kalau orang lain sudah sampai Planet Mars, sementara orang muslim hanya eker-ekeran, intimidasi masalah ibadah yang sebenarnya tidak perlu terjadi.
Diposting oleh Jay di 05:02 0 komentar
Berlangganan: Posting (Atom)

Tidak ada komentar: